Lompat ke isi utama

Berita

Daniel Tonu: AI Bukan Menjadi Musuh Demokrasi, Tetapi Risikonya Ada Pada Cara Pakai

Daniel Tonu, M.Si, Akademisi Universitas Aryasatya Kupang sekaligus Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT menjadi Narasumber pada kegiatan Gemas edisi #5

Daniel Tonu, M.Si, Akademisi Universitas Aryasatya Kupang sekaligus Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT menjadi Narasumber pada kegiatan Gemas edisi #5

Oelamasi-BKK, Akademisi Universitas Aryasatya Kupang sekaligus Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu, M.Si, menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam ekosistem demokrasi akibat perkembangan teknologi digital. 

Hal itu disampaikan Dani Tonu, demikian akrab disapa, saat menjadi narasumber pada program GEMAS edisi #5 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin(27/7/2026).

Menurutnya, penyebaran informasi kepemiluan yang sebelumnya mengandalkan rapat umum, surat kabar, radio, televisi, baliho, dan pertemuan tatap muka, kini telah bergeser ke media sosial, aplikasi percakapan, mesin pencari, platform video, hingga sistem berbasis Artificial Intelligence (AI).

Daniel menjelaskan bahwa AI bukanlah musuh demokrasi. Risiko terbesar justru terletak pada cara teknologi tersebut digunakan. Oleh karena itu, pemanfaatan AI sebagai alat bantu dalam penguatan pengawasan digital telah menjadi kebutuhan penting dalam penyelenggaraan pemilu modern.

“AI bukan musuh demokrasi. Tetapi sebagai alat bantu dalam penyelenggaran pemilu. Karena itu perlu digunakan secara tepat,” jelas Tonu.

Tonu menguraikan sejumlah manfaat dan bahayanya dari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan yang telah mewarnai ruang digital saat ini. Misalnya AI bisa meningkatkan pelayanan dan pengawasan secara lebih cepat, murah dan bisa digunakan pada semua tahapan.

Ia menambahkan bahwa demokrasi digital yang ideal adalah demokrasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi publik yang dapat ditelusuri sumbernya, serta memastikan setiap pemilih terbebas dari manipulasi informasi maupun penyebaran konten yang menyesatkan.

Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT dua periode itu mengingatkan Bawaslu dan jajaran tentang tujuh tantangan yang perlu dijawab untuk memperkuat tugas saat ini dan dimasa depan. 

Tantangan tersebut antara lain, kecepatan informasi melampaui verifikasi, batas antara konten asli atau sintesis menjadi kabur, sisten algoritma memperkuat polarisasi, volume informasi masih bersifat manual, Kerjasama platform belum sepenuhnya terbuka, perlindungan data masih rentan dan pengawasan yang proporsional.

Menutup kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Bao, menyampaikan harapannnya agar forum ini  dapat meningkatkan pemahaman antara pengawas pemilu dan masyarakat sipil. 

Dengan demikian, upaya penguatan demokrasi dan sinergi dalam merawat partisipasi publik yang bermakna dapat terwujud pada tahapan Pemilu Tahun 2029 mendatang.  Menurut Horison, momentum ini menjadi sangat penting, krusial, dan strategis untuk memperkuat konsolidasi serta literasi kita dalam menghadapi berbagai tantangan demokrasi ke depan.

Penulis : Sonya Masneno

Editor  : Adam Horison Bao