Data Pemilih Cerminan Kedaulatan Rakyat, Bawaslu Kupang Perkuat Pengawasan PDPB
|
Oelamasi, 10 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar Rapat Pengawasan Pendataan Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPTB) sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Suhardin Anas, S.Pd.I. Dalam arahannya, Suhardin menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU.
“Beberapa bulan terakhir kita Bawaslu ikut mengawasi jalannya PDPB yang dilakukan oleh KPU. Divisi P2H turun secara langsung untuk melakukan pengawasan. Untuk itu, kita akan mengetahui perkembangan dan kendala selama melakukan pengawasan. Kegiatan ini memberikan kontribusi bagi kita dalam melakukan pengawasan,” ujar Suhardin.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengawasan telah berjalan, termasuk berbagai kendala yang ditemui oleh jajaran Bawaslu ketika melakukan pengawasan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, menegaskan pentingnya pengawasan PDPB dalam memastikan hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih tetap terlindungi.
Maria menyampaikan bahwa berdasarkan hasil PDPB, jumlah pemilih pada Triwulan I sebanyak 284.491 pemilih, sedangkan pada Triwulan II sebanyak 282.999 pemilih. Dengan demikian, terdapat penurunan jumlah pemilih pada Triwulan II dibandingkan Triwulan I.
“Penting melakukan pengawasan PDPB untuk menjaga hak konstitusional warga untuk memilih,” kata Maria.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengawasan pencocokan dan penelitian (coktas) bersama KPU serta uji petik di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala. Penurunan jumlah pemilih menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran data. Selain itu, pelaksanaan coktas dan uji petik juga belum dapat dilakukan secara maksimal karena masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) serta fasilitas pendukung.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten Kupang untuk mencari langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pengawasan PDPB. Penguatan koordinasi dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia menjadi penting agar proses pengawasan dapat menjangkau data pemilih secara lebih optimal.
Maria menegaskan bahwa data pemilih memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, data pemilih tidak dapat dipandang hanya sebagai kumpulan angka, tetapi merupakan bagian penting dari pemenuhan hak politik masyarakat.
“Data pemilih bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan kedaulatan rakyat yang harus dijaga keakuratannya. Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama pemilu yang berintegritas dan adil,” tegas Maria.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih dapat terlindungi.
Penulis : Sonya Masneno
Editor : Maria Yulita Sarina