Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Kampung Pengawasan, Bicara Politik Uang

Deklarasi Kampung Pengawasan, Bicara Politik Uang

Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, turut hadir dalam kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Kupang Timur bertempat di Aula Kantor Desa Oesao pukul 10.00 wita.

Kupang Timur merupakan kecamatan terbesar di wilayah Kabupaten Kupang. Dengan kondisi ini memungkinkan terjadinya segala bentuk pelanggaran, Sehingga dijadikan contoh dalam pengembangan kampung pengawasan Anti Politik Uang (APU).

Pemerintah Desa Oesao dan Panwaslu Kecamatan Kupang Timur berkomitmen mengambil tanggung jawab untuk menjaga integritas pemilihan umum dan meramaikan semangat demokrasi di lingkup Kecamatan Kupang Timur.

Hal ini selaras dengan kutipan deklarasi yang dibacakan secara bersama yaitu: Kami pemerintah desa dan masyarakat Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen:1) Bersama Bawaslu dan semua pemangku kepantingan mengawal Pemilu Tahun 2024 secara luber, jujur, adil, aman, tertib dan berintegritas, 2) Menolak setiap berita bohong/hoax, ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam dan praktik politik uang dalam bentuk apapun, 3) Bersama Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan Pemilu secara partisipatif, 4) Melaporkan kepada Bawaslu setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Oesao.

Deklarasi yang dihadiri sekitar 64 orang dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, RT/RW, penyelenggara pemilu sebagai bukti dukungan masyarakat melakukan pengawasan secara partisipatif.

Disadari bahwa pengawas pemilu sangat terbatas sehingga untuk memaksimalkan kinerja salah satu solusinya adalah mengajak masyarakat untuk terlibat langsung, karena masyarakat merupakan ujung tombak dalam melakukan pengawasan sebagai mata dan telinga guna mencegah potensi terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Kata Adam Horison Bao, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang saat memberi sambutan pada pembukaan kegiatan.

Lanjut Adam, politik uang, politisasi sara, berita hoax sering terjadi pada masa kampanye, sehingga yang menjadi harapan kami peran desa oesao menjadi model untuk menolak politik uang dan menjadi pilar dalam membangun demokrasi yang berkualitas di kabupaten kupang.

Yosafat A.B.W.Dokoe Bani, S.STP selaku sekretaris camat juga mengapresiasi kegiatan ini. Dalam sambutannya dikatakan bahwa pemerintah kecamatan kupang timur mendukung gerakan tolak politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian untuk bersama mengawal pemilu 2024 yang bermartabat.

Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan MOU antara Panwaslu Kecamatan Kupang Timur dan Pemerintah Desa Oesao, pembacaan juga penandatanganan deklarasi bagi semua peserta yang hadir sebagai bukti komitmen bersama mensukseskan pemilu yang luber jurdil.

Turut hadir Pemerintah Kecamatan Kupang Timur, Pemerintah Desa Oesao dan perangkatnya, RT/RW, Wakapolsek, Babinsa Desa Oesao, Babinkamtibmas, PKD se-Kecamatan Kupang Timur, Mahasiswa Undana, PPK dan PPS se- Kecamatan Kupang Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Staf dan Mahasiswa magang FISIP Undana. (Imel Pong)