Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Menjadi Akses Masyarakat Mengawal Pemilu 2024

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Menjadi Akses Masyarakat Mengawal Pemilu 2024

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, meghadiri kegiatan Deklarasi Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Fatuleu dikantor desa Sillu. (Senin 23/10/2023).

Deklarasi kampung pengawasan partisipatif bertujuan untuk memberi akses bagi masyarakat khususnya di desa Sillu untuk terlibat dalam mengawal tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024.

Selain itu juga, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dapat menekan potensi-potensi pelanggaran pemilu seperti Politik Uang, Hoax dan Politik isu Suku, Agama dan Ras.

Dalam sambutannya, Zakaria Senin selaku koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, menyatakan bahwa deklarasi kampung pengawasan partisipatif memberi akses bagi masyarakat untuk mengawal jalanya tahapan pemilu tahun 2024.

Dirinya menegaskan, untuk mencapai pemilu yang bersih dan berintegritas maka dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengawasan partisipatif sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi pelanggaran pemilu.

Diakhir sambutannya, ia berharap agar masyarakat Sillu yang sudah dipercayakan sebagai contoh kampung pengawasan partisipatif dapat melaksanakan perannya dengan baik, sehingga dapat mendukung kerja-kerja pengawas Kecamatan Fatuleu agar terwujudnya pemilu damai, aman dan berintegritas.

Deklarasi kampung pengawasan pertisipatif juga diikuti oleh beberapa stacholder diantaranya, Kepala desa Sillu, Camat Fatuleu, Polsek Fatuleu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Panwascam dan seluruh pengawas kelurahan desa se-kecamatan Fatuleu.

Penulis ; Yohanis Boys, SH