Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif, Panwaslucam Taebenu; Perlu Peran Aktif Masyarakat Desa Oeltua
|
TAEBENU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Taebenu Mendeklarasikan Desa Oeltua sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif. Deklarasi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Oeltua untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Rabu 25 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Kecamatan Taebenu Oktri Bilaut, S.I.P., menjelaskan alasan Desa Oeltua Dipilih sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif. Ia mengatakan bahwa alasan dimana Desa Oeltua merupakan Desa perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, selain itu desa Oeltua juga memiliki pemilih terbanyak di Kecamatan Taebenu, dimana jumlah pemilihnya mencapai 2.992 pemilih, dan diyakini bahwa desa tersebut akan menjadi rawan terjadinya potensi pelangaran Pemilu.
“Desa Oeltua perlu untuk dijadikan sebagai Kampung pengawasan Partisipatif, dikarenakan Desa Oeltua merupakan desa perbatasan antara kabupaten dan kota, dengan jumlah pemilih mencapai 2.990, nah ini akan menjadi rawan terjadinya pelangaran Pemilu” jelas Oktri.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa Panwaslu Kecamatan Taebenu dan Pengawas Kelurahan Desa(PKD) selalu membuka ruang diskusi kepada seluruh elemen masyarakat Desa Oeltua jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu dapat di sampaikan dan didiskusikan bersama,
ia juga menekankan bahwa Pemilu itu sangat penting karena sebagai satu-satunya sarana untuk memilih dan menentukan pemimpin selanjutnya.
Menurunya, pemilu itu bersifat sakral sehingga sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan sampai mencorengkan kesakralan Pemilu dengan tindakan-tindakan, kata-kata dan sikap yang melangar aturan-aturan dalam pemilu.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Danramil 1604.01 Kupang Benabas Nautu menyatakan bahwa bersedia untuk bekerja sama mengsukseskan Pemilu “kami juga sebagai Babinsa dan pihak kepolisian bersedia kerja sama untuk mengsukseskan Pemilu.”
Selanjutnya Martoni Reo, SH. selaku Ketua BAWASLU Kabupaten Kupang menegaskan agar kampung pengawasan mampu menagkal ujaran kebencian, hoaks dan tolak Politik uang, serta mengajak semua elemen masyarakat desa Oeltua untuk memberikan yang terbaik untuk Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Untuk diketahui Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Camat Taebenu, Babinsa, Babinkamtipmas Kecamatan Taebenu, Kepala Desa Oeltua dan jajaran, Tokoh adat, tokoh Pemuda, Tokoh Karangtaruna, Tokoh Perempuan.
Kegiatan Tersebut diakhiri dengan Penandatanganan MOU dan deklarasi Kampung Pengawasan Patisipatif yang dipimpin oleh Bapak Kepala Desa Oeltua, denga isi deklarasi, “Kami Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Berkomitmen dan Akan Mengawal ;
- Pemilu 2024 Yang Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil (Luber Dan Jurdil)
- Mewujudkan Pengawasan Pemilu Partisipatif Aman, Tertib, Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi Sara Dan Politik Uang
- Berani Melaporkan Jika Terjadi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Penulis ; Panwaslu Kecamatan Taebenu