Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Daring Pencalonan Kepala Daerah, Giri Suprapdiyono: Mahar Politik Berkorelasi Positif Dengan Korupsi

Diskusi Daring Pencalonan Kepala Daerah, Giri Suprapdiyono: Mahar Politik Berkorelasi Positif Dengan Korupsi

Oelamasi-Kabupaten Kupang; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengikuti Diskusi Daring melalui Aplikasi Zoom yang di selenggarakan oleh Bawaslu  Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) Rabu (22/7/2020)

Diskusi Daring dengan Thema Mahar Politik Dalam Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dengan menghadirkan dua narasumber masing-masing Giri Suprapdiyono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK) dan Ratna Dewi Petalolo (Anggota Bawaslu Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI).

Dalam Pengantar Diskusi yang disampaikan oleh Sri Rahayu Werdiningsih (Anggota Bawaslu DIY) mengatakan: dalam praktek masih sering kita dengar berita tentang pemberian dan penerimaan mahar  dalam  rangka pencalonan . Pada pilkada Tahun 2018 terdapat beberapa kasus yang muncul terkait mahar ini.

“Saya kira ini penting siang hari ini kita diskusi terakait mahar karena tentu  mahar ini berimplikasi kepada politik yang berbiaya tinggi”. Ungkap Rahayu.

Dengan adanya politik yang berbiaya tinggi ini bagaimana kemudian yang bersangkutan itu terpilih. Apakah ada korelasi antara biaya politik dengan tingkat korupsi?  ini yang perlu kita dengar dari dua narasumber siang hari ini.

Giri Suprapdiyono dalam penyaimpannya mengatakan, kasus yang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi beberapa syarat setidaknya subjek hukumnya harus masuk yuridiksi kemudian juga  unsur unsur dari  tindak pidana tersebut. Sebelum Bawaslu menentukan bahwa seseorang itu korupsi atau tidak kita harus memahami konsep ini; Bahwa undang undang kita yang dilarang untuk korupsi adalah pegawai negeri  atau  penyelenggara negara. Kalau di level Provinsi  penyelenggara negara itu adalah  Gubernur, Wakil Gubernur Anggota DPRD termasuk pimpinan proyek dan  Pegawai Pejabat struktural BUMD dan penegak hukum. Kalau dia masuk kategori lembaga penyelenggara negara maka kasusnya ditangani oleh KPK. Atau kasunya melibatkan penegak hukum maka ditangani oleh KPK.

“jadi kalau  misalkan  ada proses penegakan hukum pemilu calon tersebut memberikan uang suap kepada penegak hukum maka KPK dapat menangkap penegak hukumnya” Ungkap Giri.

Lebih lanjut Giri mengatakan, yang menerima adalah pengurus partai yang kebetulan anggota DPRD maka status dia sebagai anggota DPRD adalah penyelenggara negara sehingga ketika dilakukan OTT KPK berhak menangani. “sehingga siapapun yang menyuap anggota DPRD tersebut apalagi dia menjabat sebagai pengurus partai maka KPK bisa masuk melalui lembaga negara tersebut” Ungkap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK ini.

Pada bagian akhir Giri mengatakan apakah Mahar politk memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi di Indonesia? Jawabannya “ya mahar politik berkorelasi positif dengan korupsi” pungkasnya.

Sementara itu pada bagian lain, Ratna Dewi Petalolo, Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelangaran Bawaslu RI, dalam penyampaiannya mengatakan,  jika kita mempunyai komitmen untuk melahirkan pemerintahan yang bersih harusnya dimulai dari proses pilkada. Secara umum dalam pengaturan undang-undang 10 tahun 2016 yang secara eksplisit larangan ini diatur dalam pasal 187b dan 187c Undang-Undang Pemilihan Juncto pasal 47 ayat 1 dan 4 bahwa “setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalonan.” dalam pengaturan undang-undang kita disebutkan setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalonan sebaliknya partai politik dilarang menerima imbalan tersebut.

“jadi pemberi dan penerima mendapatkan sanksi pidana” ungkap Dewi.

“Ada beberapa chase dengan pengaturan ini kemudian ada bebrapa kasus yang ditangani ternyata tidak sampai kepada proses penyidikan karena ketika pelapor mengetahui bahwa penerima juga dikenakan sanksi maka pelapor menarik laporannya”. Tambahnya.

Seperti diketahui, selama masa pandemi covid 19, Pengawas Pemilu di tingkat pusat maupun daerah sering menyelenggarakan diskusi daring dengan thema tertentu dalam rangka memberi pengetahuan dan wawasan tentang berbagai isu politik dan demokrasi khususnya terkait bagaimana peran pengawas pemilu dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan menuju pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada bulan Desember 2020 mmendatang.

Rapat daring tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, termasuk Kordinator Devisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH. Terpantau kegiatan dimulai pada pukul 14:00 -16:00 wita dan semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dimaksud.

 

Penulis : Jamez Mamun     

Editor : Arifin Boik