Dorong Pemilu Berintegritas, Frumensius Menti Soroti Empat Komponen Utama
|
Oelamasi, 23 September 2026 - Dalam upaya Mewujudkan Pemilu yang berintegritas tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengawasan pada saat tahapan berlangsung. Integritas Pemilu membutuhkan regulasi yang baik, penyelenggara yang berintegritas, peserta yang taat aturan, serta pemilih yang cerdas.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan (GEMAS) Episode 7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pertukaran gagasan untuk melihat berbagai tantangan dalam membangun Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dapat dipercaya masyarakat.
Salah satu peserta, Frumensius Menti, Kordiv PPPS Bawaslu Manggarai Barat, menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, terdapat empat komponen utama yang saling berkaitan dalam mewujudkan Pemilu berintegritas, yakni regulasi yang baik, penyelenggara Pemilu yang berintegritas, peserta Pemilu yang taat aturan, dan pemilih yang cerdas.
“Kalau kita berbicara mengenai Pemilu yang berintegritas, tidak bisa hanya melihat satu unsur. Regulasi, penyelenggara, peserta, dan pemilih merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi,” ujar Frumensius.
Dalam diskusi tersebut, Frumensius turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap regulasi Pemilu. Menurutnya, aturan yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik yang dapat mencederai integritas Pemilu.
Hal yang menjadi sorotan adalah proses pembentukan regulasi Pemilu. Ia mempertanyakan potensi konflik kepentingan ketika aturan Pemilu dibentuk oleh lembaga yang anggotanya juga merupakan peserta atau bagian dari kontestasi politik.
“Yang menjadi perhatian kita adalah proses pembentukan regulasi Pemilu. Ketika aturan Pemilu dibentuk oleh lembaga yang di dalamnya terdapat pihak-pihak yang juga merupakan peserta atau bagian dari kontestasi politik, tentu perlu kita pertanyakan bagaimana memastikan regulasi tersebut benar-benar objektif dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, tegas Frumensius.
Berbagai pandangan yang muncul dalam GEMAS Episode 7 menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu tidak berhenti pada menemukan pelanggaran. Pengawasan juga membutuhkan evaluasi terhadap regulasi, penguatan kapasitas penyelenggara, kepatuhan peserta, serta peningkatan kesadaran dan kecerdasan pemilih.
Melalui kegiatan GEMAS, Bawaslu Kabupaten Kupang membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pengalaman, kritik, gagasan, dan rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi.
Salah satu refleksi penting dari pelaksanaan Pemilu adalah bahwa integritas Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Regulasi yang kuat harus berjalan seiring dengan penyelenggara yang berintegritas, peserta Pemilu yang taat terhadap aturan, serta masyarakat yang memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih. Sinergi dari seluruh komponen tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Penulis : Inyo Lima
Editorn : Maria Yulita Sarina