Lompat ke isi utama

Berita

Dr. Tuba Helan : Legal Opinion Diperlukan Oleh Bawaslu

Dr. Tuba Helan : Legal Opinion Diperlukan Oleh Bawaslu

Jhon Tuba Helan menyampaikan bahwa dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, sering terjadi masalah hukum yang melibatkan berbagai pihak, seperti politisi, masyarakat, birokrat, dan lain-lain oleh karena itu, legal opinion sangat diperlukan Bawaslu dalam menyelesaikan kasus hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr Yohanes G Tuba Helan, SH.,MH saat menyampaikan materi pada Rapat penyusunan legal drafting dan legal opinion yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, Rabu (25/08/21).

Dosen Fakultas Hukum Undana ini mengatakan bahwa penyusunan pendapat hukum atau legal opinion, merupakan bidang kerja dari para yuris untuk menyelesaikan masalah hukum.

“Sifatnya tidak mengikat, artinya terserah pada yang menggunakan karena tanggung jawab penyelesaian ada pada yang berwenang, bukan pada pemberi pendapat hukum,” katanya.

“Namun, umumnya pendapat hukum dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum yang terjadi,”Pungkasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait penyusunan legal drafting dan legal opinion dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi pada pengawasan tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Rapat sehari ini di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH, dan dihadiri juga oleh Anggota Adam Horison Bao, SH, Imelda Daly, SP, Marya Yulita Sarina, SE,  serta Koordinator Sekretariat dan seluruh staf teknis sebagai peserta; dan yang menjadi moderator Dr. Detji Kory Nuban, SH., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang).

Penulis : Humas bkk