Lompat ke isi utama

Berita

Ekosistem kolaborasi dan Semangat saling belajar untuk Pengawasan Pemilu 2029 menjadi thema besar dalam Bawaslu Membelajarkan 2026.

Hasil Tangkapan layar saat Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan Kepala Sekretariat saat mengikuti  Sosialisasi Surat Edaran Program Bawaslu Membelajarkan 2 Tahun 2026

Hasil Tangkapan layar saat Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan Kepala Sekretariat saat mengikuti  Sosialisasi Surat Edaran Program Bawaslu Membelajarkan 2 Tahun 2026

Oelamasi, 03 Agustus 2026 - Program Bawaslu membelajarkan kembali digelar oleh Bawaslu RI.  Berbeda dengan sebelumnya program Bawaslu membelajarkan 2 kali ini melibatkan tidak hanya Bawaslu Provinsi tetapi juga melibatkan 514 Bawaslu kab/Kota se Indonesia.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, Diklat) Bawaslu RI, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menyampaikan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan 2 merupakan pengembangan dari program yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi, tahun ini program diperluas dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Herwyn, Program Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar sebuah kegiatan, melainkan menjadi pemicu bagi seluruh jajaran untuk terus membangun budaya belajar di lingkungan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa selain menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu dan pengawal demokrasi, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui proses saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.

"Jangan pelit informasi. Mari saling memberikan penguatan kapasitas SDM, mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja masing-masing, serta membagikan pengalaman sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia," tegas Herwyn.

Ia juga menjelaskan bahwa esensi Program Bawaslu Membelajarkan tetap sama, yakni sebagai sarana edukasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran Bawaslu. Namun, pada pelaksanaan tahun 2026, program ini memiliki cakupan yang lebih luas dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi Surat Edaran Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing satuan kerja dalam mendukung implementasi program tersebut.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat budaya berbagi pengetahuan di lingkungan Bawaslu, serta mendukung terwujudnya lembaga pengawas pemilu yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi dinamika kepemiluan.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Maria Yulita Sarina