Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Tahapan Penetapan Kursi dan Pentaan Daerah Pemilihan Menjadi Topik Minggar Edisi XIII

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, S.H. saat mengikuti kegiatan  Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIII secara daring

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, S.H. saat mengikuti kegiatan  Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIII secara daring

Oelamasi – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Adam Horison Bao bersama jajaran menghadiri diskusi daring evaluasi pengawasan tahapan penetapan kursi dan penataan daerah pemilihan(DAPIL)  pemilu, melalui  program Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIII yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Rabu, (12/8/2026).

MINGGAR XIII menghadirkan Sekti Handayani, S.H, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai pemateri dan James Welem Ratu, S.Pd., Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai pemantik diskusi. Kegiatan dipandu oleh moderator Faza Sufi Ushima, S.H serta diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan merupakan tahapan strategis yang perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, keterwakilan, dan keadilan. Pengawasan Bawaslu diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak politik masyarakat.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Adam Horison Bao mengungkapkan forum MINGGAR  menjadi ruang bagi pengawas pemilu untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta membahas langkah pencegahan dan penanganan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Dirinya berujar bahwa pada pemilihan umum tahun 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Kupang suskses mengawasi tahapan penetapan alokasi kursi dan penataan dapil sehingga tidak ada hambatan yang berarti pada tahapan tersebut. 

“pemilu 2024 bawaslu Kabupaten Kupang sukses mengawasi tahapan penetapan jumlah kursi dan penataan dapil,” ujar alumni Pusdiklat Mahkamah Konstitusi itu.

Meski demikian, menurut anggota Bawaslu dua periode itu, terdapat kebutuhan penataan dapil sehingga Bawaslu telah menyusun kajian dan usulan untuk  disampaikan kepada KPU Kabupaten Kupang terkait penataan dapil, khususnya dapil Kupang 1 yang meliputi Kecamatan Taebenu, Kupang Tengah, Kupang Timur dan Amabi Oefeto.

Usulan tersebut, menurut Adam, agar pemilu 2024 dapil dimaksud dimekar karena dari aspek proporsionalitas pemilih, dapil Kupang 1 memiliki jumlah pemilih sangat besar, namun mendapat alokasi kursi yang tidak proporsional. 

“dapil Kupang 1 jumlah pemilih sangat banyak, mungkin hampir 40 persen dari total pemilih Kabupaten Kupang, tapi hanya dapat 11 kursi saja. Tidak proporsional,” jelas mantan Kordiv Humas itu.

Oleh karena itu, kedepan, Adam Horison meminta dukungan semua pihak agar  dapil Kupang 1 harus diperjuangkan untuk dimekar. Sebab laju pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut sangat cepat sebagai akibat dari pengembangan pemukiman modern di Kupang Tengah dan Baumata yang akan berkontribusi terhadap pertambahan pemilih yang signifikan. 

“pada pemilu 2029, saya minta semua pihak, harus perjuangkan agar dapil Kupang 1 dimekarkan sebab laju pertumbuhan penduduk diwilayah tersebut sangat berpengaruh terhadapa pertambahan pemilih yang semakin banyak,” pungkasnya.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Adam Horison Bao