GEMAS Edisi 7: Pemilu Berintegritas, Penyelenggara Berkualitas, Pengawasan Tuntas
|
Oelamasi, 23 September 2026 – Integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Integritas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan komitmen bersama dari peserta Pemilu, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pemilih.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan (GEMAS) Episode 7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang secara daring, dengan menghadirkan Farhan Suhada, S.Sos., M.Si Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang dan Alfred O. Ena Mau, S.Sos., M.Si Akademisi Universitas Undana Kupang, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Farhan Suhada menekankan bahwa Pemilu yang berintegritas harus dibangun melalui kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Menurutnya, integritas tidak berhenti pada penyelenggara Pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
“Pemilu yang berintegritas harus dibangun dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan dan akuntabilitas. Karena itu, menjaga integritas Pemilu bukan hanya tugas satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti pentingnya etika penyelenggara Pemilu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari integritas. Integritas penyelenggara tercermin dari kesesuaian antara perkataan dan perbuatan serta harus dibangun sejak proses seleksi, penandatanganan pakta integritas, pelaksanaan tugas, hingga pengambilan sumpah jabatan.
Selain integritas, adanya sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu integritas Pemilu, antara lain pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara Pemilu, keberpihakan kepala desa atau perangkat desa, politik uang, kampanye di luar jadwal, kampanye bermuatan SARA, serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sejalan dengan hal tersebut, Alfred O. Ena Mau membahas tantangan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Menurutnya, kedua tahapan tersebut merupakan fase krusial yang membutuhkan pengawasan secara serius untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan maupun pengaruh.
“Masa tenang justru menjadi periode yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Bawaslu perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya politik uang, kampanye terselubung, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran hoaks dan isu SARA, persoalan netralitas ASN dan aparatur desa, pemanfaatan program pemerintah, hingga mobilisasi pemilih,” tegas Alfred.
Ia juga menjelaskan bahwa politik uang tidak selalu dilakukan dalam bentuk pemberian uang tunai. Praktik tersebut dapat muncul melalui pemberian barang, fasilitas, konsumsi, maupun bentuk lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Karena itu, pengawasan pada masa tenang membutuhkan kepekaan terhadap berbagai modus yang dapat mencederai proses demokrasi.
“Tantangan terbesar pengawasan bukan hanya menemukan dugaan pelanggaran, tetapi bagaimana memastikan dugaan tersebut dapat dibuktikan. Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan bukti ketika menemukan praktik yang mencederai proses demokrasi,” ujar Alfred.
Melalui GEMAS Episode 7, Bawaslu Kabupaten Kupang mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mengambil bagian dalam pengawasan. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan tidak menerima politik uang, tidak menyebarkan hoaks, menghormati pilihan orang lain, menjaga lingkungan dari praktik yang dapat memengaruhi kebebasan memilih, serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Penulis : Inyo Lima
Editor : Mari Yulita Sarina