Hadapi Transisi Regulasi, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rakor Penegakan Hukum Pemilu
|
Oelamasi -Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang bersama jajaran yang membidangi penanganan pelanggaran sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi hukum Pemilu.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka membangun kesepahaman kolektif serta kesiapan jajaran pengawas Pemilu menghadapi transisi regulasi, khususnya terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap penegakan hukum Pemilu. 
Mengusung tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP & KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu”, kegiatan ini menghadirkan narasumber Badrul Munir dari Bawaslu Provinsi Banten dan Mikhael Feka dari kalangan akademisi. Diskusi dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Susiani Kanaha selaku moderator.
Melalui pemaparan materi yang disampaikan, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap proses penanganan pelanggaran Pemilu.
Disela diskusi tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao berkesempatan menyampaikan tanggapan atas materi yang disampaikan.
Adam menyampaikan bahwa untuk implemantasi penyesuaian KUHAP baru dengan hukum pidana pemilu memerlukan dua hal yakni penguatan sumber daya manusia pengawas pemilu dan perlu adanya harmonisasi Hukum Acara Pidana Pemilu (HAPP).
"Saya sepakat bahwa untuk penyesuaian KUHAP baru dengan hukum acara pidana pemilu perlu adanya SDM yang kompeten dan hukum acara pidana pemilu diatur secara khusus sebagai lex specialis," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut mantan Sekretaris Klasis Semau itu, perlu kajian mengenai mekanisme penerapan restorativ justice (RJ). Pada jenis pelanggaran mana RJ dapat diterapkan. Pasalnya urusan pemilu itu bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi didalamnya menyangkut kepentingan negara dan masyarakat umum.
"mengenai RJ perlu adanya kajian mendalam untuk melihat kadar pelanggaran macam apa bisa diselesaikan dengan mekanisme RJ," ungkapnya.
Dia berharap kedepan penyesuaian tersebut akan membuat Sentra Gakumdu lebih mudah menerapkannya dilapangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang diharapkan semakin siap dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sonya Masneno
Editor: Adam H. Bao