Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Monitoring BKK, Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperpanjang masa Pendaftaran. Mengapa?

Hasil Monitoring BKK, Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperpanjang masa Pendaftaran. Mengapa?

Oelamasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, sesuai hasil supervisi dan monitoring terkait pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena belum memenuhi kuota. Kamis (20/01/2023)

Monitoring dilakukan dengan maksud, memastikan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, Efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi.

Selain itu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sebagai bagian dari afirmasi perempuan. Hal ini bertujuan agar demokrasi kita harus responsif gender dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya pada Pemilu 2024.

Proses pendaftaran PKD sudah berproses dari tanggal 14 januari s/d 19 Januari 2023. Bawaslu Kabupaten juga sudah membentuk tim untuk melakukan supervisi dan monitoring.

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, setelah itu dilakukan pemilihan dan penetapan.

Polce Dethan, selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat menyampaikan, hasil supervisi dan monitoring, menunjukan bahwa ada kecamatan yang didalamnya ada beberapa kelurahan/desa berpotensi dilakukan perpanjangan masa pendafataran.

“Mengapa dilakukan perpanjangan masa pendafataran karena, adanya desa yang belum memenuhi kuota/dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan”. ungkap Polce.

Lanjut Polce, salah satu kendala dalam perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ialah bertepatan dengan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS). sehingga kuota Pengawas Kelurahan/Desa masih terdapat kekuarangan.

“pada tahap perpanjangan pendaftaran, teman-teman Panwaslu Kecamatan lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi sebelum penutupan pendaftaran, sehingga SDM yang kita butuhkan bisa terpenuhi,” Harap Polce.

Lebih lanjut Polce menambahkan bahwa kita perlu membangun komunikasi secara berkelanjutan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk mendorong sumber daya manusia (SDM), yang potensial agar mendaftarkan diri sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).  

Untuk diketahui, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan selama 1 hari yakni tanggal 23 januari 2023. Sedangkan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) selama 3 hari yaitu sejak tanggal 24 s/d 26 Januari 2023. 

Penulis ; Arifin Boik, SH