Lompat ke isi utama

Berita

Ichsan Fuady : LHKAN wajib dipatuhi untuk dilaporkan

Ichsan Fuady : LHKAN wajib dipatuhi untuk dilaporkan

Foto: Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Ichsan Fuady saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (rakernis). Senin (30/9)

Jakarta - Laporan LHKAN agar disiapkan lebih awal pemasukan laporan karena LHKAN wajib dipatuhi untuk dilaporkan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk inspektorat wilayah Bawaslu RI. Pelaporan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah harta kekayaan wajib LHKAN.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Ichsan Fuady, dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (rakernis) Tindak Lanjut Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan update data wajib LHKAN tahun 2024 di Jakarta, Senin (30/9/2024).

bahwa kegiatan ini untuk mengevaluasi kembali penyampaian LHKAN tahun 2023 sekaligus menyiapkan kepatuhan wajib lapor LHKAN tahun 2024. Kata Ichsan

“bahwa hal-hal detail yang harus diperhatikan selama penyusunan LHKAN antara lain jenis aset yang meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan, nilai aset yang mencerminkan nilai riil kekayaan, hingga sumber kekayaan untuk memastikan kekayaan diperoleh secara sah.” Jelas Ichsan Fuady

Dalam kegiatan ini juga Bawaslu Republik Indonesia menetapkan target pelaporan dan kepatuhan LHKAN tahun 2024 sebesar 100% dan tepat waktu. Ungkap Ichsan

Pada kesempatan yang sama Kasubag Admistrasi Bawaslu Kabupaten Kupang Apredal Z. Yanti Tefu, S.ST saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kegiatan rakernis merupakan percepatan dan perbaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 dan update data wajib LHKAN tahun 2024 serta sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagi status LHKPN perlu perbaikan yang tidak segera diperbaiki akan dikembalikan statusnya menjadi belum lapor. kata Apredal

“Non Wajib Lapor LHKPN adalah Aparatur Sipil Negara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib maleporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Bukti Penerimaan Eelektronik (BPE).” Ungkap Linda sapaan akrab

Sebagai informasi, kegiatan rakernis tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 29 September hingga 02 Oktober 2024 dan yang menghadiri kegiatan dimaksud yaitu Admin Unit Kerja LHKPN Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Operator LHKPN Bawaslu Provinsi, Kasubag/Korsub administrasi serta staf PIC LHKPN Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari Bawaslu Kabupaten Kupang yang mengikuti kegiatan dimaksud yakni Kepala Sub Bagian Administrasi Apredal Zeryanti Tefu, SST dan Staf Pelaksana Teknis (PIC LHKPN) Nofrianus Saijuna, S.Kom. (HBKK)

Penulis            : Nofrianus Saijuna, S.Kom

Editor              : Arifin Boik

Foto                 : Humas BKK

Ichsan Fuady : LHKAN wajib dipatuhi untuk dilaporkan