Imelda Daly: Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Perlu Pengetahuan Kita Bersama
|
Imelda Daly: Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Perlu Pengetahuan Kita Bersama. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Imelda P.J. Daly sebagai narasumber pada kegiatan diskusi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), yang digelar oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, diaula Bawaslu Kabupaten Kupang. Rabu (22/06/2022)
Diskusi tersebut, selain bertujuan untuk menambah pengetahuan SDM Bawaslu Kabupaten Kupang, sekaligus guna memahami mekanisme dan strategi Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu secara cepat, dan juga menginventarisir hal-hal yang berpotensi terjadi saat pelaksaan pengawasan dilapangan, serta sebagai bentuk persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.
Sebagai narasumber utama pada diskusi tersebut, Imelda Daly menyampaikan bahwa untuk proses dan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu secara cepat, mengacu pada Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Imel menjelaskan, sengketa proses pemilu merupakan sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dari akibat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan pasal 1 ayat 8A, dan Pasal 5 ayat 4 Perbawaslu 5 tahun 2019 terkait dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan dimana berkewajiban sebagai pelaksana mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu secara cepat ketika terjadi dilapang.
Mengakhiri materi yang disampaikan, Imelda juga mengharapkan agar melalui diskusi ini bisa menambah dan membuka wawasan SDM agar dapat mengetahui mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
“bahwa terkait diskusi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, untuk dapat menjadi pengetahuan bersama baik sebagai pimpinan dan juga staf maupun panitia pengawas dikecamatan selaku pelaksana mandat dalam penyelesaian kasus sengketa antar peserta Pemilu secara cepat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau sengketa pada Pemilu akan datang,” harapnya.
Pada sesi diskusi, Marthoni Reo menyampaikan bahwa, berbicara tentang penyelesaian sengeta antar peserta pemilu secara cepat itu potensinya terjadi pada tahapan kampanye.
“terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, biasanya sering terjadi pada tahapan kampanye dan penyelesaiannya tidak bisa lama”, tuturnya.
Selanjutnya, Thoni menjelaskan terkait mandat yang diberikan kepada Panwascam untuk menyelesaikan kasus sengketa secara cepat yang terjadi.
“singkatnya, mandat itu izin” ungkapnya.
“Mandat yang diberikan baik berupa tulis, atau lisan, yang pasti Panwascam punya kewenangan serta wajib untuk melakukan, atau menyelesaikan sengketa cepat” tegasnya.
“yang terpenting adalah, tetap berkoordinasi kepada Bawaslu selaku pemberi mandat, ini sifatnya lebih ke internalnya kita” pungkasnya.
Terpantau hingga akhir diskusi terlihat aktif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh beberapa staf, dan dapat dibahas bersama mencapai pemahaman yang sama, terkait hal-hal teknis penyelesaian sengketa antar pesertaPemilu secara cepat.
Sekaligus membangun semangat dan komitmen bersama, baik pimpinan dan staf dalam menghadapi pemilu maupun pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Yohanis Boys, SH