Lompat ke isi utama

Berita

Integritas Penyelenggara dan Penyelanggaraan Pemilu sebagai fondasi utama Pemilu yang berintegritas

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Adam Horison Bo, S.H. saat menyampaikan pengantar pada kegiatan Gemas Edisi VII

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Adam Horison Bo, S.H. saat menyampaikan pengantar pada kegiatan Gemas Edisi VII

Oelamasi – Integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu menjadi perhatian dalam Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan (GEMAS) Edisi VII Bawaslu Kabupaten Kupang (Rabu, 23/09/2026).

Kegiatan ini mengangkat dua thema penting yaitu “Integritas Pemilu versus Integritas Penyelenggara Pemilu "  dan " Dinamika Kerawanan pada Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara.”

Edisi kali ini  menghadirkan Farhan Suhada, S.Sos., M.Si., akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, dan Alfred Omri Ena Mau, S.Sos., M.Si., akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, sebagai narasumber.

Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang,  akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, media, pemerintah desa, tokoh perempuan, LSM, partai politik, alumni Panwas kecamatan,  mahasiswa magang, serta unsur masyarakat lainnya. Hadir pula beberapa pimpinan dari Bawaslu kab/kota di NTT. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dalam pengantarnya mengatakan bahwa integritas merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi pada Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas demokrasi.

“Integritas penyelenggara Pemilu dan integritas penyelenggaraan Pemilu masih terus kita bangun. Kita tidak menganggap diri sebagai lembaga yang sudah sempurna. Karena itu, forum seperti GEMAS ini menjadi ruang untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujar Marthoni.

Ia menegaskan bahwa integritas Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, termasuk peserta Pemilu, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah desa, masyarakat, dan pemilih, memiliki peran dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Marthoni, sejumlah persoalan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain netralitas aparatur sipil negara, politik uang, aktivitas kampanye pada masa tenang, serta potensi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara menjadi tahapan yang membutuhkan perhatian karena setiap prosesnya berkaitan langsung dengan hak pilih masyarakat dan hasil Pemilu. Karena itu, pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting untuk memastikan tahapan berlangsung sesuai aturan.

Melalui GEMAS Edisi VII, Bawaslu Kabupaten Kupang membuka ruang dialog bersama berbagai unsur masyarakat untuk membahas persoalan integritas dan dinamika kerawanan Pemilu. Forum ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa menjaga integritas Pemilu merupakan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Maria Yulita Sarina