Inventarisasi Produk Hukum Bukan Sekadar Pendataan, Tetapi Kajian Mendalam
|
Oelamasi – Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi produk hukum yang dilakukan oleh Divisi Hukum Bawaslu bukan sekadar pendataan biasa. Proses ini dilakukan secara lebih mendalam melalui kajian terhadap berbagai produk hukum yang telah diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, baik yang berkaitan dengan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Dalam kegiatan inventarisasi produk hukum, sebenarnya kami di Divisi Hukum tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi lebih dalam lagi melakukan kajian terhadap produk-produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI, baik pada masa Pemilu maupun Pilkada. Kami juga melakukan inventarisasi terhadap isu-isu hukum dan demokrasi yang memiliki relevansi, terutama yang berkaitan dengan partai politik," jelas Yuanita Wake.
Wake juga menekankan pentingnya perhatian terhadap Perbawaslu non-tahapan yang bersifat strategis. Di antaranya adalah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Kedua peraturan ini menjadi fokus kerja Divisi Hukum Bawaslu Provinsi karena sangat strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan kelembagaan,” lanjutnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi telah membagikan alat kerja kepada jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sebagai panduan dalam memetakan permasalahan hukum di wilayah masing-masing. Hasil pemetaan tersebut kemudian dikompilasi oleh Bawaslu Provinsi untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.
"Hasilnya akan didiskusikan dan dikompilasi oleh Bawaslu Provinsi, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bagian dari inventarisasi permasalahan dalam produk hukum Bawaslu. Ini juga akan dilengkapi dengan alternatif solusi yang kami rumuskan bersama," ungkap Magdalena.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos, memberikan apresiasi terhadap pendekatan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi. Ia menilai langkah ini sangat penting dalam memastikan bahwa produk hukum Bawaslu benar-benar kontekstual dan menjawab persoalan di lapangan.
“Inventarisasi produk humum ini bukan hanya urusan administratif. Kami di kabupaten melihat bahwa pendekatan kajian ini memberikan ruang bagi daerah untuk menyampaikan realitas yang dihadapi dalam pengawasan. Ini sangat membantu agar regulasi Bawaslu lebih responsif dan operasional,” ujar Jakaria.
Jakaria juga menyampaikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam mengidentifikasi dan melaporkan temuan-temuan hukum yang relevan sebagai kontribusi terhadap evaluasi menyeluruh produk hukum Bawaslu.
Dari Bawaslu Kabupaten Kupang, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos, bersama Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi, Vrida Riyani Rosmiyati Selan, S.H., serta staf, Ijem G.E. Lalus, S.H.
Kehadiran jajaran ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang dalam mendukung proses inventarisasi dan kajian terhadap produk hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. (HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE