JDIH Bawaslu Sebagai Pintu Akses Publik
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kupang mengikuti rapat kerja teknis peningkatan kapasitas pengelolaan Dokumen Hukum Dan Informasi Hukum Melalui Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT secara Daring, Selasa, (31/08/21).
Rapat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT ini, menghadirkan Ayattulah, A.Md, Staf Biro Hukum dan Humas, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI sebagai narasumber.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt, dalam arahan pembukaan mengatakan, Bawaslu berkomitmen untuk terus terbuka kepada publik terkait dengan kerja pengawasan, khususnya tentang produk hukum, baik itu Surat Keputusan (SK), putusan atau produk hukum lainya yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat di akses pada JDIH.
“jadi jdih ini sebagai pintu akses untuk publik,”katanya.
Noldi menambahkan bahwa, JDIH Bawaslu bermanfaat sebagai sarana sosial yang memiliki keterbukaan informasi kepada publik.
“jdih kita sangat penting bagi publik, oleh karena itu setiap produk hukum yang disajikan telah melalui proses validasi data yang terbaik,”terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, jdih Bawaslu juga mempunyai keunggulan tersendri karena segala produk hukum yang disajikan dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat, dan juga partai politik.
“Keunggulannya adalah, jdih dapat menampilkan sejarah Perbawaslu dan memiliki fitcur pencarian produk-produk hukum,”Pungkasnya.
Secara terpisah usai menghadiri rapat, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi (H2DI) Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH, mengatakan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Kupang telah dimulai sejak bulan Mei 2020 lalu.
Horison juga menuturkan bahwa sampai dengan semester satu 2021 terdapat 81 dokumen produk hukum yang telah dipublikasi di JDIH Bawaslu Kabupaten Kupang.
Mantan Sekretaris Klasis Semau dua periode ini menguraikan, dari 81 dokumen yang dipublikasi, terdapat 73 dokumen yang terverifikasi dan telah terbuka untuk di akses. Sementara 8 dokumen lainya masih dalam proses verifikasi oleh bagian hukum Bawaslu Provinsi NTT.
Lebih lanjut Adam Horison mengaku bersyukur dengan capaian kinerja pengelolaan JDIH saat ini. “Meskipun belum sempurna tapi sudah menunjukan hasil yang cukup baik,” Tutur alumni Fakultas Hukum UPGRI Kupang ini.
Menurutnya, semua ini adalah buah dari kerja kolaborasi dan konsolidasi data dan dokumen yang telah dilakukan di internal Bawaslu pada tahun 2020.
“semua ini hasil dari kerja kolaborasi dan konsolidasi data yang telah kita lakukan bersama,” Ungkapnya.
Dirinya mengajak masyarakat umum yang membutuhkan informasi hukum tentang produk hukum Bawaslu pada semua lingkup, agar dapat mengakses melalui situs resmi JDIH Bawaslu Kabupaten Kupang dengan alamat : jdih.bawaslu.go.id.
Rapat daring dibuka dengan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, M.Si, hadir sebagai peserta dari Kabupaten Kupang yakni, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Kordinator Sekretariat, Apredal Zeryanti Tefu, dan staf divisi H2DI.
Penulis : Humas BKK