Konsolidasi Demokrasi Naibonat: Bawaslu Kupang Bahas Data Pemilih, Netralitas ASN dan Keterwakilan Perempuan
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang terus memperkuat konsolidasi demokrasi di tingkat masyarakat melalui dialog bersama pemerintah kelurahan dan pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kamis (24/9/2026).
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Suhardin Anas, Kepala Subbagian Hukum, Humas Data Informasi Vrida Selan bersama staf serta Pemerintah Kelurahan Naibonat dihadiri oleh Lurah, Sekretaris dan jajarannya, membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan refleksi pengawasan dan kepemiluan, khususnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterwakilan perempuan dalam politik serta pemutakhiran data pemilih.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan pentingnya membangun pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada tahapan pemilu, tetapi juga dilakukan melalui upaya pencegahan, pemetaan kerawanan dan konsolidasi dengan masyarakat serta pemerintah di tingkat kelurahan.
Suhardin Anas menegaskan bahwa netralitas ASN harus tetap menjadi perhatian bersama."Netralitas ASN harus terus dijaga. Pencegahan menjadi bagian penting agar ASN tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis".
Terkait dengan data pemilih Anas menjelaskan bahwa"Data pemilih harus terus diperbaharui berdasarkan kondisi faktual. Informasi mengenai warga yang meninggal dunia, pindah domisili atau mengalami perubahan status harus dapat disampaikan dan ditindaklanjuti. Karena itu,dibutuhkan strategi dan kerja sama yang lebih kuat agar persoalan data pemilih dapat diminimalkan”.
"Saat ini, proses pemutakhiran data juga menjadi perhatian melalui kegiatan coktas/uji petik dilakukan oleh Bawaslu dan KPU,ujarnya.
Sedangkan isu keterwakilan perempuan dalam konteks pencalonan anggota legislatif, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, lebih lanjut Anas menyampaikan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Partisipasi perempuan dalam politik perlu terus didorong. Tidak hanya berkaitan dengan jumlah keterwakilan, tetapi juga bagaimana perempuan mendapatkan ruang, informasi dan kesempatan untuk terlibat dalam proses demokrasi," Jelas Anas.
Orlando Oliever selaku Lurah Naibonat, menyambut baik kegiatan ini dan mendorong agar komunikasi serta kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah kelurahan dapat dilakukan secara berkelanjutan. "Kerja sama perlu terus ditingkatkan. kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan dan berkoordinasi apabila terdapat persoalan di lapangan," demikian disampaikan saat sambutannya.
Kelurahan Naibonat juga mendorong adanya basis data terpadu atau satu pintu sehingga memudahkan proses pengecekan, pencocokan dan pemutakhiran data di lapangan. "Kami berharap kerja sama terkait data dapat terus ditingkatkan. Data dari kelurahan perlu dibandingkan dengan data Dukcapil sehingga apabila ada perbedaan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,"demikian masukan yang disampaikan pihak Kelurahan Naibonat dalam kegiatan tersebut.
Konsolidasi demokrasi di Kelurahan Naibonat menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kupang untuk membangun pengawasan yang lebih partisipatif. Dengan pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, inklusif, dan berintegritas.
Penulis : Imelda Pong
Editor : Suhardin Anas