Kunjungan Kerja Anggota Bawaslu RI Merupakan Bentuk Harmonisasi
|
Oelamasi, Bawaslu Kabupaten Kupang, kunjungan kerja anggota Bawaslu RI merupakan bentuk harmonisasi lembaga secara berjenjang yang terlaksana dikantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Rabu (25/05/2022).
Bawaslu Kabupaten Kupang kembali menerima anggota Bawaslu RI yakni, Dr. Herwyn Malonda, SH., M.Pd Koordinator Divisi SDMO, Puadi S.Pd., MM Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Hengki Pramono selaku Kepala Biro SDM Bawaslu Republik Indonesia beserta rombongan melalui agenda kunjungan kerja.
Tujuan kunjungan kerja tersebut, selain untuk mengetahui kesiapan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024, sekaligus melakukan sosialiasai juga harmonisasi akan perubahan-perubahan dari nomenklatur nama divisi yang ada ditingkat Bawaslu RI kepada jajaran yakni Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda dalam sambutannya, menjelaskan beberapa perubahan yang dihasilkan setelah anggota Bawaslu RI dilantik pada tanggal 12 April 2022, berdasarkan rapat pleno pertama maupun rapat pleno kedua.
“Ada satu hal yang kami lakukan setelah dilantik tanggal 12 april 2022, yaitu rapat pleno. Rapat pleno pertama adalah pemilihan ketua, maka terpilihlah ketua yakni pak Rahmad Bagja. Yang kedua, kami memutuskan dan menetapkan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal nomor 1 tahun 2017, tidak berlaku. Jikalau Ada Peraturan Sekjen, maka perlu juga Peraturan Ketua Bawaslu. Sehingga menurut pandangan kami, yang ada dalam Peraturan Sekjen kita rencanakan dan akan godok dalam Peraturan Bawaslu”, ungkapnya.
“lalu pleno yang kedua, yang kami putuskan terkait pembagian divisi, dimana menyebutkan bahwa ketua tidak memegang devisi. Kemudian, divisi pengawasan itu nomenklatur pengawasannya kita hilangkan. Bukan berarti kita tidak ada tugas pengawasan. Tetapi, dia diletakkan pada divisi pencegahan, alasannya adalah tidak ada satu devisi yang mengatasnamakan nama lembaga”, tuturnya.
Herwyn juga menjelaskan, terkait siapa yang mengawasi tahapan pemilu, non tahapan pemilu, isu-isu seperti politik uang dang juga ujaran kebencian pada media sosial.
“siapa yang mengawasi tahapan pemilu, siapa yang mengawasi non tahapan pemilu, atau siapa yang mengawasi isu-isu seperti politik uang, juga ujaran kebencian pada media sosial? nanti ia akan difungsikan pada pokja-pokja yang ada, tetapi semua dibawah koordinasi kordiv pencegahan dan humas”, tutur mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, terkait kedudukan Divisi Hukum, Humas Datin itu diletakan pada Divisi Penyelesaian Sengketa dan khususnya Data Informasi itu diletakkan pada Divisi Penangan Pelnggaran, karena masih berkaitan. sehingga fungsi-fungsi hukum itu akan dikoordinasikan oleh satu orang pimpinan.
Selanjutnya, Puadi selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI menjelaskan, arah kebijakan lembaga Bawaslu pasca dilantiknya Anggota Komisioner Bawaslu RI pada 12 April yang lalu.
“jadi kedepan, yang sejatinya Bawaslu RI ada 5 Kordiv, untuk ketua tidak mengambil kordiv dan juga korwil. Sehingga teman-teman yang ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tinggal menyesuaikan sesuai struktur Bawaslu Ri”, tuturnya.
Puadi juga menjelaskan, soal penanganan pelanggaran tentu sesuai arah dan kebijakan yang ada, yang mana pola penanganan pelanggaran tidak harus berbasis pada keadilan restorative, tetapi juga keadilan politik.
“artinya bahwa, tidak meluluh kita menjust orang harus digiring kearah mutlak pidana, tetapi asas pencegahan menjadi satu catatan buat kita untuk mengupayakan pencegahan apabila ada dugaan pelanggaran pidana baru proses itu berat”, ujarnya.
Puadi juga menegaskan, terkait persiapan-persiapan menuju tahapan, dimohon agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sehingga dapat membangun kerjasama dalam mengatasi potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan tersebut.
Dirinya juga berharap, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar lebih konsisten, maka Bawaslu Kabupaten/Kota selalu melakukan kordinasi dengan provinsi.
“khusunya untuk tugas dan fungsi kita, maka perlu koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Jangan gengsi, jangan malu, jika kita tidak bisa, atau tidak mengerti maka harus tanya, jangan jalan sendiri, bangun kekompakan, bangun koordinasi, bangun kolektif kolegial”, Harapnya.
“kerja-kerja kita harus secara professional dan terintegritas. Kita tidak butuh orang pintar, tapi kita butuh berintegritas”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kunjungan kerja ini, Anggota Bawaslu RI disambut dengan gembira oleh Bawaslu Kabupaten Kupang dan sebagai tanda penghormatan, ditandai dengan pengalungan kain motif adat berupa sarung dan selendang.
Penulis : Humas BKK (Yohanis Boys)