Kunjungan TA Bawaslu RI Mendukung Persiapan Penanganan Pelanggaran
|
Oelamasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Kunjungan TA Bawaslu RI Mendukung Persiapan Penangan Pelanggaran Pemilu. Kunjungan tersebut berlangsung di Bawaslu Kabupaten Kupang, Jumat (29/07/2022).
Kunjungan Tenaga Ahli (TA) bertujuan untuk melakukan supervise sekaligus memberikan penguatan kapasitas bagi SDM Bawaslu Kabupaten Kupang dalam rangka persiapan penangan pelanggaran pada tahapan pemilu, lebih khususnya Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 yang telah dibuka dan diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2022.
Momentum ini, diisi dengan diskusi bersama mengenai kesiapan penanganan pelanggaran dalam pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
Dalam pengantarnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, mengangkat isu berkaitan dengan kekuatan SDM dalam persiapan penanganan pelanggaran yang masih kurang.
“terkait kekuatan SDM Bawaslu Kabupaten Kupang masih kurang, lebih khususnya tenaga ASN. Ada upaya yang telah kami buat dengan melakukan pendekatan dengan Pemda terkait hal ini, tetapi sejauh ini belum terjawab, alasannya tenaga ASN dari Pemda juga masih kurang,” ujarnya.
“harapannya, dapat ditindak lanjuti secepat mungkin, dan juga melalui pertemuan hari ini dengan TA Bawaslu RI memberikan dukungan dan suport yang baik, sehingga itu menjadi kekuatan bagi kami di Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menghadapi tahapan pemilu, sehingga persiapan kami menjadi efektif dalam penanganan pelanggaran,” harapnya.
Selanjutnya, dalam diskusi, Asep Mufti selaku Tenaga Ahli pada divisi Penanganan Pelanggran Bawaslu Republik Indonesia, menyebutkan beberapa rancangan Perbawaslu yang menjadi acuan dalam menjalankan pengawasan pada tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penentapan Partai politik peserta pemilu, sekaligus penanganan pelanggarnnya.
“terkait penganan pelanggaran ada 5 rancangan Perbawaslu yang telah dirumuskan dan akan menjadi acuan kita diantaranya: Perbawaslu tentang Penangan Temuan dan laporan, Pelanggaran Administrasi, Pembentukan sentra Gakumdu, Perbawaslu tentang Pola Penanganan Pelanggaran dan juga terkait Investigasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep juga mengaskan bahwa kekuarangan personil di divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kupang terus mengutamakan kerjasama antar divisi untuk saling mengisi dan mendukung terhapan kerja-kerja teknis.
Dirinya juga mengambil contoh terkait pengawasan pada tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penentapan Partai politik peserta pemilu seperti pengisian Form A pengawasan, tentunya itu bukan tanggungjawab divisi pencegahan saja, tetapi diharapkan semua divisi bisa mengetahui atau melakukannya.
“untuk hal tersebut ada kebijakan dari pusat bahwa, terkait teknis kerja ada penangungjawabnya, tetapi dikerjakan secara bersama-sama,” tegasnya.
Isu lain, yang diangkat pada diskusi ini seperti teknis penaganan pelanggaran administrasi cepat dan juga sengketa cepat yang dengan cara atau teknis penangananya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kunjungan ini adalah Nasichun Aviv Aluwi dan Ayun Septia Widiyastuti, selaku staf pada divisi penanganan pelanggaran Bawaslu RI.
Hadir juga pimpinan Bawaslu Provinsi NTT yakni Thomas Djawa, Baharuddin Hamzah serta pejabat struktural dan fungsional pada sekretariat Bawaslu NTT.
Penulis : Humas BKK (Yohanis Boys, SH)