Langgar Kode Etik Pegawai, Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi ke Pemerintah Daerah
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik pegawai dengan memberikan rekomendasi temuan dugaan pelanggaran keterlibatan pegawai kontrak dalam kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kupang yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Amabi oefeto terkait keterlibatan oknum pegawai kontrak daerah dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati ditindaklanjuti dengan melakukan registrasi terhadap temuan yang dimaksud, kemudian dilakukan penanganan selama 5 hari dengan melibatkan pihak-pihak yang telah dipanggil dan diklarifikasi oleh tim klarifikator Bawaslu Kabupaten Kupang.
“terhadap temuan tersebut dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atau terlapor merupakan salah satu tenaga kontrak daerah yang ditugaskan di kecamatan amabi oefeto sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).” Katanya
Lebih lanjut Marthoni tegaskan bahwa dari hasil klasifikasi yang dilakukan Bawaslu kemudian melakukan kajian, berdasarkan hasil kajian, yang bersangkutan diduga melanggar pelanggaran disiplin kode etik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di daerah Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud pada pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan juncto pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Kemudian berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang menindaklanjuti dengan memberikan penerusan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai kepada Penjabat Bupati Kupang dengan Nomor 141/PP.00.02/K-NT-05/X/2024. Ujarnya
Bawaslu berharap agar pemerintah Kabupaten Kupang dapat memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.(HBKK/Ari)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Y. Sarina, SE
Langgar Kode Etik Pegawai Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi ke Pemerintah Daerah