Lompat ke isi utama

Berita

Marthoni Reo: Non-Tahapan Bukan Berarti Bawaslu Berhenti Mengawasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. saat menjadi Narasumber dalam Podcast KPU Kabupaten Kupang

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. saat menjadi Narasumber dalam Podcast KPU Kabupaten Kupang

OELAMASI — Masa non-tahapan Pemilu bukan berarti Bawaslu berhenti bekerja dan mengawasi. Justru pada masa ini, Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat fondasi pengawasan melalui pencegahan, pengawasan data pemilih, evaluasi penyelenggaraan Pemilu, konsolidasi demokrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU Kabupaten Kupang, Senin (24/8/2026), dengan tema “Pengawasan Bawaslu di Masa Non-Tahapan Pemilu.”

Dalam podcast tersebut, Marthoni menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang tetap menjalankan berbagai kegiatan strategis pada masa non-tahapan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pencegahan potensi pelanggaran, koordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan, pengawasan partisipatif, konsolidasi demokrasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Non-tahapan bukan berarti non-pengawasan. Justru di masa inilah kita mempersiapkan kualitas pengawasan untuk tahapan berikutnya. Kita membangun sistem, memperbaiki data, memperkuat koordinasi, melakukan pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” tegas Marthoni.

Ia mengatakan, pengawasan PDPB menjadi salah satu perhatian utama Bawaslu karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak pilih masyarakat. Bawaslu mencermati potensi data ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, warga yang belum terdaftar, serta pemilih pemula.

Pada PDPB Triwulan I tercatat 284.491 pemilih, sedangkan pada Triwulan II menjadi 282.999 pemilih, atau mengalami penurunan sebanyak 1.492 pemilih.

“Jika ditemukan masalah, Bawaslu melakukan koordinasi dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Tujuannya memastikan data pemilih semakin akurat dan hak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dapat terlindungi,” ujarnya.

Selain pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Kupang juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui berbagai kegiatan, seperti GEMAS Pemilu, Konsolidasi Demokrasi, Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Mengajar, pengawasan PDPB, penguatan kapasitas penanganan pelanggaran, MINGGAR, Bawaslu Membelajarkan, serta penguatan kehumasan.

Marthoni menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama dalam pengawasan tanpa mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran.

“Keduanya penting, tetapi pencegahan harus kita kedepankan. Kalau sejak awal kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran, tentu itu jauh lebih baik. Prinsipnya, mencegah lebih baik daripada menindak,” katanya.

Menurut Marthoni, salah satu tantangan pengawasan pada masa non-tahapan adalah masih adanya anggapan bahwa tidak terdapat aktivitas kepemiluan ketika tahapan Pemilu belum berlangsung. Selain itu, luas wilayah Kabupaten Kupang, dinamika kependudukan, perubahan domisili, serta kebutuhan verifikasi data dari berbagai sumber juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat koordinasi dengan KPU, Dukcapil, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, partai politik, serta masyarakat untuk memastikan proses kepemiluan tetap berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Marthoni juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya persoalan terkait data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang maupun melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Masyarakat adalah mitra Bawaslu dalam pengawasan. Jangan takut menyampaikan informasi. Yang paling penting, informasi tersebut disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang diketahui,” ungkapnya.

Menutup penyampaiannya, Marthoni berharap tata kelola kepemiluan di Kabupaten Kupang semakin transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas, terutama dalam pengelolaan data pemilih dan penguatan partisipasi masyarakat.

“Pemilu yang berkualitas tidak dimulai ketika tahapan Pemilu dimulai. Pemilu yang berkualitas dipersiapkan sejak masa non-tahapan. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat membutuhkan penyelenggara yang berintegritas, pengawas yang kuat dan masyarakat yang aktif mengawasi,” pungkas Marthoni.

Podcast KPU Kabupaten Kupang tersebut menjadi salah satu ruang edukasi publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kerja-kerja pengawasan Pemilu tetap berlangsung meskipun tahapan Pemilu sedang tidak berjalan.

Masa non-tahapan menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memperkuat pencegahan, melakukan evaluasi, membangun koordinasi, serta mempersiapkan pengawasan yang lebih baik menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.

Penulis : Arifin Boik

Editor  : Maria Yulita Sarina