Lompat ke isi utama

Berita

Marthoni : Wajib Hukumnya Bawaslu Menyampaikan Informasi Kepada Publik

Marthoni : Wajib Hukumnya Bawaslu  Menyampaikan Informasi Kepada Publik

Oelamasi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK), dalam rangka Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin, (21/9/20)

Kegiatan RDK tersebut menghadirkan 2 orang narasumber masing-masing, Felipus Cornelis Boling, S.ST., M.Si. (Kabag Hukum, Humas Dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT) dan Maryanti Adoe, SE.,M.Si (Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT).

Dalam sambutan pembukaan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH, menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga publik; sebagai lembaga publik maka wajib hukumnya untuk  menyampaikan informasi kepada semua pihak, untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tugas dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

“Sebagai badan publik Bawaslu Kabupaten Kupang wajib hukumnya menyampaikan informasi kepada publik sehingga publik dapat mengetahui apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh Bawaslu,” tuturnya.

Lebih lanjut Toni menambahkan, Komisi Informasi adalah satu satunya lembaga yang memiliki peran penting dalam konteks bagaimana mengatur kaidah dalam menyampaikan informasi kepada publik; apakah informasi itu berkaitan dengan informasi berkala, informasi yang tersedia, Informasi yang sifatnya serta merta, atau yang dikecualikan.

Dia menjelaskan, Kaidah yang dimaksudkan adalah mengatur, mengelola dengan baik dan benar sesuai jenis informasi yang diatur dalam undang-undang maupun perbawaslu.

“sebagai lembaga publik kita harus tahu kaidah penyampaian informasi kepada publik, baik itu cara menyampaiakannya dan bagaimana menyajikannya, semua itu untuk kita mencegah sengketa informasi”. Pungkasnya.

Pada bagian terpisah,  Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (Kordiv. H2DI) Bawaslu Kabupaten Kupang,  Adam Horison Bao, SH, menyampaikan, kegiatan RDK ini sangat penting sebagai bentuk implementasi  amanat konstitusi dan undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga  Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan, dan Pelayanan Informasi Publik.

Horison menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting sekaligus menjadi tantangan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari tugas dan kewajiban Bawaslu sebagai badan publik, dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan Informasi bagi masyarakat sehingga mudah memperoleh informasi yang diperlukan , sekaligus ikut serta dalam berbagai program dan kebijakan Bawaslu sebagai badan publik.

“keterbukaan informasi adalah salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik sehingga publik selalu dilibatkan dalam berbagi program serta kebijakan lembaga,” pungkasnya.

Pantauan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, hadir pada kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi  Provinsi NTT, Melpi Marpaung, ST, Wakil Ketua Komisi Informasi  Provinsi NTT, Danial Tonu, SE. M.Si  serta Anggota, Agustinus Bole Baja, S.Sos. Yang menjadi peserta RDK, Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Kupang, dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Kabupaten Kupang,. Hadir juga Pimpinan TimexKupang.com dan wartawan TVRI NTT.

Penulis : Jamez Mamun