Melpi Marpaung : Bawaslu Kabupaten/Kota Perlu Maksimalkan Peran Media Yang Dimiliki Lembaga
|
Oelamasi, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Marpaung mengatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu memaksimalkan peran media yang dimiliki lembaga. Hal ini disampaikan dalam kegiatan rapat Pengelolaan Kehumasan Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik, Jumat (25/3/2022) bertempat di M Hotel Kupang.
Menurut Melpi, Bawaslu adalah merupakan sumber informasi tentang kepemiluan yang disebarkan oleh media yang memiliki jangkauan yang luas. Karena itu, menurutnya jika sosialisasi itu dilakukan oleh Bawaslu melalui konten-koten informasi yang dikemas dengan menarik sehingga dapat mengedukasi masyarakat.
“jadi, kita perlu manfaatkan media yang ada pada kita (Bawaslu-red) dulu, karena media-media yang dimiliki lembaga bisa dimaksimalkan.” Ungkap Melpi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik.
Melpi menjelaskan, dalam hal pengelolaan media, masyarakat luas dan pemangku kepentingan menjadi sasaran kebijakan publik yang berkaitan dengan hubungan media penyebaran informasi. Dia lantas mencontohkan salah satu media yang sedang dipakai saat ini seperti media Tiktok.
Menurutnya, pengelolaan media adalah dalam rangka untuk membangun citra dan reputasi Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik. Dengan demikian, perlu memaksimalkan media resmi lembaga seperti, website, PPID, Facebook, IG, Twiter Youtube. Selain itu, media podscas juga diperlukan.
“saya rasa kita bisa ngopi pagi, ngopi siang, ngopi malam dan kita bisa buat berita-berita yang keren dan mudah-mudahan bisa terlaksana,” harapnya.
Melpi juga menekankan pentingnya pengelolaan media lembaga perlu menjaga etika dalam mengelola media yang dimiliki, sehingga selalu menguntungkan lembaga.
“selama kita masih menjadi anggota Bawaslu, apapun yang diposting, maka harus menjaga moral dan etika bermedia sosial,” pungkas perempuan yang baru saja menyelesaikan studi Magisternya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, saat di hubungi usai mengikuti kegiatan dimaksud mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Kupang telah memiliki media resmi yang digunakan untuk melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Menurut Horison, media yang paling banyak menyajikan informasi kepada masyarakat adalah Facebook, website utama, website PPID dan JDIH. Selain itu, Adam juga mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah memiliki media cetak seperti Buletin Rumah Demokrasi yang telah terbit 3 edisi.
“saat ini kita telah aktif menyajikan informasi yang terbuka kepada masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti Facebook, website dan ada juga media cetak yakni Buletin Rumah Demokrasi,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan kerja sama media, mantan Ketua Panwascam Semau ini, mengatakan sejak tahun 2018 lalu, Humas Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kerjasama dengan media, baik cetak, elektronik dan online.
“kalau soal kerjasama media, kita sudah jalan sejak tahun 2018 dan sangat membantu karena saat itu Bawaslu kabupten kupang belum memiliki media resmi. Jadi POS Kupang, Timex Kupang, VN, TVRI Kupang, iNews Kupang, Radio SKK, dan beberapa media online sudah menjadi mitra kita," kata Horison mengakhiri komentarnya.
Untuk diketahui, kegiatan rapat tersebut menghadirkan kordiv. Humas dan Hubal dari 20 Kabupaten/Kota dan Kordiv. HHDI dari 2 Kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan TTS.
Sementara Narasumber pertama adalah Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Muhamad Rofiudin yang hadir secara virtual melalui media zoom dengan topik bahasan, Transformasi Digital Bawaslu.
Narasumber kedua adalah Melpi Marpaung, selaku Kordiv Hukum, Humas Datin Bawaslu NTT dengan membawa dua materi tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Bawaslu dan Pedoman Pengelolaan Hubungan Media.
Penulis : Humas BKK/Yohanis Boys