Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Regulasi dan Kesiapan Menghadapi Pemilu 2024 digaungkan Bawaslu Kabupaten Kupang

Memahami Regulasi dan Kesiapan Menghadapi Pemilu 2024 digaungkan Bawaslu Kabupaten Kupang

Oelamasi- Memahami regulasi dan kesiapan menghadapi Pemilu 2024, terus digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, melalui Lembaga Penyiaran Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), dalam bentuk dialog interaktif secara live talkshow. Rabu, (11/05/2022).

Dialog interaktif ini, bertujuan untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat, menyapa masyarakat, sekaligus mensosialisasikan tugas, peran dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kupang kepada masyarakat.

Sebagi narasumber dalam dialog ini, Marthoni Reo menjelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Kupang yang dulunya disebut Panwaslu, menjadi Bawaslu karena telah ditetapkan secara parmanen menjadi lembaga yang masa periodenya 5 tahun pada tahun 2017 berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tentang apa itu Bawaslu. Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu, sama halnya dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani kasus pelanggaran kode etik.

Marthoni meyebutkan bahwa, pada pasal 101 dan seterusnya pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mejelaskan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu diantaranya, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan juga terhadap sengketa proses pemilu.

“pelanggaran pemilu itu seperti pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, ada pelanggaran kode etik, ini tiga hal yang dimaksud degan pelanggaran pemilu,”Terangnya.

“sedangkan terkait dengan sengketa proses, itu satu kewenagan baru, yang merupakan mahkotanya Bawaslu. Bawaslu diberikan hak yang luar biasa untuk melakukan mediasi, dan jika tidak mencapai hasil, maka dilanjutkan pada ajudikasi atau sidang dan kemudian  diputuskan oleh Bawaslu yang disebut juga sebagai hakim,” tuturnya.

Marthoni juga menjelaskan, regulasi yang digunakan sebagai pedoman pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu yakni, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang kemudian ada perubahan menjadi Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya dimasa pandemic dan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“jadi bicara soal aturan tentang Pilkada  maupun Pemilu itu cukup banyak, tapi hari ini kemudian Bawaslu menggunakan 2 dasar saja seperti yang saya sebutkan diatas, ditambah lagi dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. ASN menjadi perhatian Bawaslu, karena Bawaslu juga bertugas untuk mengawasi netralitas  ASN. Maka undang-undang itu juga menjadi dasar bagi kami,”Pungkasnya. 

Selanjutnya Imelda Daly, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Kupang, sebagai narasumber kedua menjelaskan, partisipasi setiap elemen masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam hal pencegahan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa.

Dirinya juga menambahkan, upaya Bawaslu untuk terus melakukan desiminasi informasi kepada elemen masyarakat sehingga dapat membangun pengetahuan yang baik, dan dapat membantu Bawaslu dalam proses pencegahan jika terdapat indikasi kecurangan dilapangan.

“berkaca pada pengalaman pemilu kali lalu, terdapat 7 kasus pelanggaran yang  dilaporankan dan diterima oleh kami di Bawaslu. 3 merupakan laporan masyarakat, dan 4 merupakan temuan pengawas kecamatan dilapangan. jelasnya”

“ini membuktikan bahwa, ternyata ruang partisipasi masyarakat mulai terbuka, walaupun masih kecil. Oleh karena itu tentunya kami sangat berharap, agar partisipasi dan kerja sama dari setiap lembaga salah satunya RSKK ini akan membantu untuk bisa melakukan pencegahan-pencegahan. Terangnya”

“informasi-informasi seperti ini, kita berharap bisa sampai kemasyarakat yang juga disampaikan oleh partai pollitik sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi peduli dan tahu bahwa dalam pemilu ini ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh aturan yang berlaku,”harapnya.

Imelda juga menjelaskan, bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten menghadapi perhalatan Pemilu 2024, telah dilakukan sejak tahun lalu bahkan sampai hari ini. Bentuk kesiapannya dengan melakukan diskusi-diskusi terkait tahapan-tahapan pemilu secara internal, dan juga membangun kerjasama dengan berbagai stakholder.

“berbicara soal kesiapan,  kita di Bawaslu Kabupaten Kupang, sudah melakukan penguatan kapasitas secara internal. Pada setiap minggu, kami melakukan diskusi dengan topik sebagai pemantik diskusi, tentunya tentang tahapan-tahapan pemilu,”Pungkasnya.

Dialog interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi dengan pertanyaan yang disampaikan oleh para pendengar RSKK atau masyarakat dan direspon oleh kedua narasumber, dengan harapan bahwa melalui dialog interaktif ini, Bawaslu semakin dikenal, tingkat partisipasi masyarakat lebih efektif sehingga tercapainya pemilu 2024 yang demokrasi, jujur, adil dan bersih di daerah Kabupaten Kupang.

 

Penulis: Humas BKK (Yohanis Boys)