Partisipasi Tinggi, Bawaslu Kupang Masih Temukan Persoalan Hak Pilih di Oeltua
|
Oelamasi– Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Kupang dalam Konsolidasi Demokrasi bersama Pemerintah Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Y. Sarina, SE, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang serta Kepala Desa Oeltua dan perangkat desa.
Konsolidasi ini menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan kepemiluan sebagai bahan persiapan menuju Pemilu 2029.
Pemerintah Desa Oeltua menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih tergolong tinggi. Namun, masih ditemukan warga yang tidak dapat memilih karena belum terdata sebagai pemilih. Sebaliknya, terdapat pula nama warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain persoalan data, sebagian warga juga belum mengurus pindah memilih karena kesibukan pekerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pindah memilih.
“Tingginya partisipasi harus diikuti dengan kepastian bahwa setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdata dan dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Maria.
Akses bagi pemilih lanjut usia (lansia) juga menjadi perhatian. Sebagian lansia mengalami kesulitan menuju TPS dan belum memperoleh fasilitas pelayanan yang memadai. Bawaslu menilai penyelenggaraan pemilu perlu semakin memperhatikan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
Masyarakat juga menyampaikan kendala dalam menggunakan surat suara, terutama karena ukurannya yang besar dan banyaknya calon legislatif. Pemilih harus mencari nama calon yang dipilih, sementara identitas calon tidak disertai foto. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemilih dan meningkatkan risiko kesalahan dalam memberikan suara.
“Demokrasi harus hadir untuk semua. Pemilih tidak hanya harus datang ke TPS, tetapi juga perlu mendapatkan informasi yang cukup agar dapat menggunakan hak pilihnya secara benar,” jelas Maria.
Selain itu, keterbatasan pengawas di tingkat desa turut menjadi catatan. Dengan jumlah pengawas yang terbatas dan wilayah pengawasan yang luas, pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Karena itu, Bawaslu mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas pengawas. Dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat harus berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran,” kata Maria.
Konsolidasi Demokrasi di Desa Oeltua menjadi momentum memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa. Berbagai persoalan yang dibahas akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi data pemilih, akses bagi kelompok rentan, pendidikan pemilih, pemahaman terhadap surat suara, serta pengawasan partisipatif.
Penulis : Nofrianus Saijuna
Editor : Diana Mata Rihi