Pengawasan Pembentukan Pantarli dan Pemutakhiran Data Pemilih, BKK lakukan Rapat Konsolidasi secara daring bersama Pengawas Ad Hoc
|
Oelamasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, melakukan Rapat Konsolidasi bersama Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan Pengawasan pembentukan Pantarli dan Pemutakhiran Data Pemilih pemilu 2024. Jumat (27/01/2023)
Pemutakhiran data pemilih adalah memastikan seluruh WNI yang telah Memenuhi Syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT, Untuk memastikan akurasi data pemilih yang disediakan oleh KPU sesuai kondisi real/faktual pemilih, memastikan bahwa DPT yang akan ditetapkan tidak mengandung nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih, melayani pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilih dan untuk kepentingan KPU dalam rangka mempersiap-kan logistik Pemilu/Pemilihan.
Selain itu, pembentukan Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) menjadi fokus pengawasan Bawaslu, karena Pantarlih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam pembentukan Pantarlih adalah Pantarlih harus sesuai domisili di wilayah pemutakhiran data (berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT dan/atau warga masyarakat), Pantarlih harus memenuhi syarat sebagai pemilih (berusia 17 Tahun dan/atau sudah pernah kawin, Pantarlih tidak berafiliasi kepada parpol, tidak terdaftar dalam Sipol, Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS dan pelaksanaan pembentukan Pantarlih tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Maria Yulita Sarina, selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, menyampaikan bahwa pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 harus dilakukan secara baik, mulai dari tingkatan Desa, Kecamatan sampai kepada tingkatan Kabupaten.
“ketika pemutakhiran ditingkat bawah sudah dilakukan secara baik, akan tetapi data tidak memenuhi syarat (TMS) sering kali masih tetap ada atau tidak terjadi perubahan setelah DPT ditetapkan”. Ungkap Maria
Selain itu, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Imelda P.J Daly menjelaskan bahwa ketika ada dugaan pelanggaran, pengawas ad hoc perlu mengisi form-A pengawasan secara baik dan benar dan harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Selanjutnya, Adam Horison Bao, selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi, mepertegas terkait perekrutan pantarli, bahwa pengawas ad hoc harus memastikan Pantarli adalah orang-orang yang beralamat di kelurahan/desa Pantarli bekerja, memiliki kemampuan terkait pendataan dan pencatatan pemilih dan calon pantali bukan merupakan pendukung bakal calon Anggota DPD.
Untuk diketahui, yang hadir pada saat rapat konsolidasi adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, serta jajaran Sekretariat Se-Kabupaten Kupang.
Penulis ; Arifin Boik, SH