Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kupang Terima Kunjungan Komisi Informasi NTT
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka review pengelolaan data dan informasi serta pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Kamis (1/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengawali kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horizon Bao, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka melakukan review pengelolaan data dan informasi serta pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dalam pengantarnya, Adam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan Bawaslu. Pengelolaan informasi yang baik tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data dan dokumen, tetapi juga menyangkut bagaimana informasi tersebut dikelola secara tertib, akurat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian SAQ menjadi salah satu instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi indikator keterbukaan informasi. Oleh karena itu, proses pengisian SAQ perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan data, dokumen pendukung, serta kesesuaian informasi yang disampaikan dengan indikator penilaian.
Adam berharap melalui kunjungan dan pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten Kupang dapat memperoleh masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan. Dengan demikian, pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang semakin optimal serta mampu mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang juga memaparkan hasil sementara pengisian SAQ sebagai bentuk evaluasi terhadap pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik. Pemaparan ini menjadi ruang untuk meninjau capaian sementara, mengidentifikasi aspek yang masih perlu dilengkapi, serta memperoleh masukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Drs. Germanus S.Attawuwur turut memberikan arahan terkait pengelolaan data dan informasi serta pengisian SAQ. Arahan tersebut menjadi perhatian bagi Bawaslu Kabupaten Kupang untuk terus meningkatkan kelengkapan data, ketepatan pengisian instrumen penilaian, dan kualitas layanan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang terus berupaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan akses informasi yang berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat.
Penulis : Diana Mata Rihi
Editor : Adam Horizon Bao