Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kinerja dan Integritas, Bawaslu Kabupaten Kupang Mantapkan Reformasi Birokrasi 2026

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026

Oelamasi- Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026, Senin (5/10/2026), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.

Rapat koordinasi menghadirkan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilibrodus Ngiso, S.E., M.AP., sebagai narasumber secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan koordinasi jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di lingkungan kelembagaan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H. Dalam arahannya, Marthoni menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan kinerja seluruh jajaran.

Menurut Marthoni, reformasi birokrasi tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola kerja, peningkatan disiplin, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan tugas yang efektif dan bertanggung jawab.

“Reformasi birokrasi harus menjadi bagian dari budaya kerja kita. Setiap jajaran harus memahami tugas dan tanggung jawabnya serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kinerja kelembagaan,” ujar Marthoni.

Sementara itu, Wilibrodus Ngiso, S.E., M.AP. dalam penyampaian materinya menjelaskan sejumlah hal penting terkait implementasi reformasi birokrasi. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas kinerja aparatur, serta pemenuhan berbagai indikator reformasi birokrasi secara konsisten.
Wilibrodus juga mendorong agar setiap jajaran memahami keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan, dan evaluasi. Menurutnya, reformasi birokrasi harus menghasilkan perubahan nyata dalam cara kerja organisasi sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja kelembagaan.

Rapat koordinasi berlangsung sebagai ruang diskusi dan penyamaan persepsi antara pimpinan dan jajaran sekretariat terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mendukung implementasi reformasi birokrasi Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas kinerja aparatur, serta membangun budaya kerja yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Suhardin Anas