Perlu Langkah Inovatif Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam Pemilu 2024
|
Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Lolly Suhenty S.Sos.I. M.H dalam sambutannya pada acara Rakornas Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu, Selasa, 7 Februari 2023 meminta kepada semua jajaran Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah - langkah inovasi dalam pencegahan pelanggaran Pemilu.
Beliau menuturkan bahwa pencegahan bukan saja berupa surat -surat himbauan tetapi juga dalam bentuk kegiatan kolaborasi nyata dengan semua stakeholder terkait dalam upayah pencegahan pelanggaran pemilu.
Dikatakan bahwa proses coklit akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 dan metode yang dilakukan KPU sudah berbeda dengan metode coklit pemilu 2019. Dalam coklit kali ini Bawaslu memiliki keterbatasan dalam akses data pemilih sehingga metode pengawasan Bawaslu juga harus berubah. Kondisi ini tidak.mengendurkan semangat Bawaslu dalam pengawasan karena Bawaslu akan melakukan uji petik data hasil coklit Pantarlih. Metode boleh berubah namun prinsip dan tujuan pendaftaran pemilih jangan berubah.
Kegiatan Rakornas ini dihadiri oleh ketua dan Kordiv P2H seluruh Propinsi dan Kordiv P2H/HP2H seluruh Indonesia.
Humas BKK