SINERGI PENGAWASAN DATA PEMILIH, BAWASLU KABUPATEN KUPANG AWASI COKLIT TERBATAS KPU DI CAMPLONG II
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (3/9/2026).
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dalam pelaksanaan Coklit Terbatas merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap proses kerja penyelenggara teknis. Pengawasan dilakukan dengan mencermati pelaksanaan pencocokan dan penelitian data secara administrasi dan kondisi faktual pemilih secara langsung sehingga proses yang dilakukan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam pelaksanaannya, Tim Bawaslu Kabupaten Kupang Imelda Pong, Inyo Lima, Ijem Gedhar, Findi Modok bersama Tim KPU Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Syamsul Gole, berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Camplong II Elvyrs Banamtuan terkait data pemilih yang diperoleh dari Dinas Kependudukan sebanyak 15 pemilih yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif, duplikat, dan pemilih luar negeri.
Staf Bawaslu Ijem Gedhar saat bertemu dengan Tim KPU di kantor desa Camplong I menjelaskan bahwa dengan melakukan pengawasan Bawaslu dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Coklit Terbatas sekaligus melakukan identifikasi apabila terdapat potensi ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual pemilih.
“Kami ingin memastikan setiap proses pencocokan dan penelitian dilakukan secara cermat berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” katanya yang juga warga asli fatuleu.
Dari 15 data pemilih tersebut terkonfirmasi sebanyak 2 pemilih ganda, 1 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih pindah domisili, 1 pemilih tidak dikenal.
Sinergi antara jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami terus berupaya memastikan proses Coklit Terbatas dilaksanakan secara cermat dengan mengacu pada data dan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan dari Bawaslu menjadi bagian penting dalam menjaga proses ini berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.” Kata Samsul saat diterima oleh Sekretaris Desa tersebut.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang dalam memastikan proses pemutakhiran data tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, dan memberikan kepastian terhadap hak pilih masyarakat.
Penulis : Imelda Pong
Editor : Maria Yulita Sarina