Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020

 Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020

OELAMASI-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melakukan sosialisasi, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kupang. Kamis, (22/04/2021).

Kegiatan sosialisasi berlangsung kurang lebih dua jam (10.00 – 12.00 Wita) dan diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Koordinator sekretariat dan seluruh staf. Pemateri dalam kegiatan sosialisasi adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang yang membidangi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Polce R.T Dethan, S.Si, MM.

Tiga bagian penting yang perlu dipahami dari Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020, menurut Polce dalam paparannya adalah pertama, tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu (Psl. 3 - 35), kedua tentang pembinaan berdasarkan putusan DKPP dan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota (Psl. 36 & 37) dan ketiga tentang laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu (Psl. 38).

Dalam hal pembinaan dan pengawasan, dilakukan untuk peningkatan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu dan untuk menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas pemilu. Pada sisi lain, pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap putusan DKPP dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kaitannya dengan kode etik, tutur Polce.

Lanjut Polce, pengawasan kinerja pengawas pemilu dilakukan dengan beberapa cara yakni supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak. Terhadap semua proses tersebut dapat dijadikan dasar untuk memberikan sanksi ataupun penghargaan terhadap pengawas pemilu sesuai tingkatan.

Pada bagian akhir paparan materi, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Kupang tersebut mengingatkan bahwa diakhir pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu harus dibuat laporan. Laporan tersebut terdiri dari a) laporan periodik b) laporan khusus; atau c) laporan akhir hasil pembinaan dan pengawasan.

Menyikapi isi dari perbawaslu Nomor 15 tahun 2020, masing-masing komisioner menyampaikan pandangan mereka yang pada poinnya, menyambut baik kehadiran Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 dan hendak menyelaraskan kinerja maupan tindakan sebagai pengawas pemilu dalam konteks etik, guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab. Selain itu, jika telah terbentuk pengawas ad hoc, komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang siap melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum ad hoc. (Ijem).