Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Kupang gelar Internalisasi Uji Petik PDPB

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang saat memimpin kegiatan Internalisasi Metode Uji Petik dalam Pengawasan PDPB

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang saat memimpin kegiatan Internalisasi Metode Uji Petik dalam Pengawasan PDPB

Oelamasi, 28 September 2026 - Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar kegiatan internalisasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah-langkah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang

Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  berfokus pada pemastian validitas, akurasi, dan keterpenuhan syarat data pemilih guna menghadapi persiapan pengawasan pemilu ke depan. “Tujuan pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini adalah untuk mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi masalah data pemilih, seperti pemilih ganda, akurasi elemen data, keterkinian data akibat perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, serta perubahan status sebagai pemilih serta menyediakan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB menuju Pemilu 2029”. ujar Maria

Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa uji petik merupakan instrumen pengawasan langsung terhadap sebagian data pemilih yang bersumber dari data hasil pengawasan terakhir, DPT dan DPTB, hingga data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU. Pengawasan ini memiliki sasaran utama untuk memvalidasi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI/POLRI serta mengakomodir pemilih baru yang memenuhi syarat.

Pelaksanaan kegiatan ini turut diwarnai dengan diskusi interaktif serta masukan konstruktif dari para Pimpinan dan staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang. Ketua Bawaslu dan sejumlah peserta rapat menyoroti pentingmya kejelasan metode penentuan sampel di lapangan, termasuk penggunaan teknik random sampling atau metode acak berjalan dengan interval tertentu (pemilihan 5 atau 10 rumah) agar peoses pencarian data factual berjalan objektif dan tidak terkesan pilih-piih.

Selain itu, jajaran pimpinan dan staf sekretariat mengingatkan pentingnya menjaga etika serta kehati-hatian saat turun langsung ke lapangan. Mengingat isu data pemilih seringkali menjadi hal yang sensitif di tengah masyarakat, para pengawas dihimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mendokumentasikan setiap kegiatan secara professional, serta mengumpulkan dokumen pendukung yang sah seperti akta kematian atau kartu tanda penduduk.

Menanggapi berbagai masukan yang diberikan, Koordinator Divisi P2H menegaskan bahwa penggunaan metode ilmiah ini dirancang untuk memberikan argumentasi yang kuat dan terstruktur bagi lembaga, terutama saat menghadapi pleno data pemilih berkelanjutan di tingkat kabupaten. Sesi internalisasi ini juga dirangkaikan dengan pemahaman mendalam terkait penggunaan instrument atau alat kerja pengawasan, mulai dari Form A.DPB4, Form Rekap A.DPB5, Form A.DPB6, Form Rekap A.DPB7, dan Form A.DPB8 yang memuat rincian kerja secara sistematis by name by address.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh jajaran pengawas dan enumerator dapat memiliki pemahaman teknis yang seragam setelah melalui sesi pelatihan lanjutan, sehingga pelaksanaan uji petik di tingkat desa dapat berjalan optimal dan menghasilkan data empiris yang akurat menuju Pemilu 2029.

Penulis : Yulfinsi Modok

Editor  : Diana Mata Rihi