Lompat ke isi utama

Berita

TOS BARISTA Edisi IV: Bawaslu Kabupaten Kupang Dalami Peran Tokoh Agama dalam Menciptakan Pemilu Damai

TOS BARISTA Edisi IV: Bawaslu Kabupaten Kupang Dalami Peran Tokoh Agama dalam Menciptakan Pemilu Damai

Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Jakaria Senin bersama staf yang membidangi bagian Hukum Ketika mengikuti kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Secara Daring  pada Jumat (8/6/2026)

Oelamasi, BKK – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, bersama staf yang membidangi hukum mengikuti kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (8/6/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema peran tokoh agama dalam menciptakan pemilu damai serta penguatan pengawasan partisipatif.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Y. Wake, mengajak seluruh peserta untuk mengikuti diskusi secara serius namun tetap dalam suasana yang santai dan terbuka. Menurutnya, pola diskusi yang nyaman akan mendorong lahirnya berbagai gagasan dan pengalaman yang dapat memperkaya pembahasan.

Pada sesi pemantik, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai peran tokoh agama penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan mempersiapkan langkah-langkah pengawasan ke depan.

Menurut James, keterlibatan tokoh agama pada pelaksanaan tahapan pemilu sebelumnya telah memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana yang aman dan damai. Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi dan kegiatan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinilai turut mendukung terciptanya proses demokrasi yang kondusif.

Diskusi ini bertujuan untuk memahami peran strategis tokoh agama dalam mewujudkan pemilu damai, menganalisis dukungan tokoh agama terhadap pengawasan partisipatif, serta mengkaji berbagai praktik baik yang telah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di kabupaten/kota masing-masing.

Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, menyampaikan bahwa TOS BARISTA Edisi IV menjadi ruang refleksi yang penting bagi jajaran Bawaslu untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan pemilu dapat dijadikan sebagai basis data dan bahan evaluasi yang perlu diinternalisasikan dalam penguatan kapasitas pengawas di Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Setelah mengikuti kegiatan ini, kita bisa merefleksikan kembali seluruh tahapan Pemilu 2024. Hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat menjadi dasar atau base data dalam menginternalisasikan penguatan kapasitas pengawas di Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai bagian dari kesiapan kita menghadapi Pemilu Tahun 2029,” ujar Jakaria.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan tokoh agama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, sehingga tercipta demokrasi yang aman, damai, dan berintegritas. Selain itu, hasil diskusi juga diharapkan dapat menjadi bekal dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu guna menghadapi tahapan pemilu yang akan datang.

Penulis: Sonya Masneno

Editor: Jakaria Senin