Uji Petik PDPB, Bawaslu Kabupaten Kupang Verifikasi Data Pemilih di Naibonat
|
Oelamasi, Bawaslu Kabupaten Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang melaksanakan riset pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan uji petik di RT 02 dan RT 10, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kamis (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih sekaligus mengidentifikasi potensi kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Uji petik dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang yang tergabung dalam tim pengawasan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Maria Yulita Sarina, bersama tim membagi pelaksanaan uji petik menjadi dua kelompok yang masing-masing melakukan verifikasi langsung terhadap data responden di RT 02 dan RT 10.
Dalam proses verifikasi, tim menggunakan dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). P2L dilakukan dengan mencocokkan data warga dengan daftar pemilih, sementara L2P dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Penggunaan kedua metode tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Hasil verifikasi di lapangan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melihat adanya potensi ketidaksesuaian maupun perubahan data yang perlu menjadi perhatian dalam proses PDPB.
Pelaksanaan uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Kupang terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam ketentuan tersebut, uji petik menjadi salah satu metode pengawasan PDPB.
Hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan analisis Bawaslu Kabupaten Kupang dalam memetakan potensi kerawanan isu strategis PDPB. Temuan dan hasil verifikasi tersebut juga menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangannya.
Melalui pengawasan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Kupang terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan mutakhir, sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Penulis: Sonya Masneno
Editor: Maria Yulita Sarine